• SMP NEGERI 1 KOTA SURAKARTA
  • SPENSA JAYA, SPENSA BAHAGIA

INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum. Informasi Yang Dikecualikan didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Informasi tersebut harus dipertimbangkan dengan seksama bahwa penutupan akses informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.

Dalam hal Badan Publik menyatakan Informasi Publik tertentu Dikecualikan maka pengecualian Informasi Publik tersebut harus didasarkan pada Pengujian konsekuensi

Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:

1. Sebelum adanya permohonan Informasi Publik;

2. Pada saat adanya permohonan Informasi Publik; atau

3. Pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner

Halaman Lainnya
Tanya Jawab

Pertanyaan yang sering ditanyakan   Di mana alamat SMP Negeri 1 Kota Surakarta? SMP Negeri 1 Kota Surakarta beralamat di Jl. MT. Haryono No. 4, Surakarta, Jawa Tengah.   Be

18/07/2026 22:03 - Oleh Administrator - Dilihat 84 kali
Jam Pelayanan

   

04/07/2026 12:42 - Oleh Administrator - Dilihat 134 kali
Maklumat Pelayanan

       

04/07/2026 12:40 - Oleh Administrator - Dilihat 109 kali
Maklumat Pelayanan

       

04/07/2026 12:37 - Oleh Administrator - Dilihat 86 kali
Standar Pelayanan

     

04/07/2026 12:33 - Oleh Administrator - Dilihat 138 kali
/body>