• SMP NEGERI 1 SURAKARTA
  • SPENSA JAYA

INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum. Informasi Yang Dikecualikan didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Informasi tersebut harus dipertimbangkan dengan seksama bahwa penutupan akses informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.

Dalam hal Badan Publik menyatakan Informasi Publik tertentu Dikecualikan maka pengecualian Informasi Publik tersebut harus didasarkan pada Pengujian konsekuensi

Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:

1. Sebelum adanya permohonan Informasi Publik;

2. Pada saat adanya permohonan Informasi Publik; atau

3. Pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner

Halaman Lainnya
Informasi tentang Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

Informasi tentang Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

13/04/2023 11:11 - Oleh Administrator - Dilihat 222 kali
Informasi Ketenagakerjaan

Informasi Ketenagakerjaan

13/04/2023 11:10 - Oleh Administrator - Dilihat 224 kali
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

13/04/2023 11:10 - Oleh Administrator - Dilihat 168 kali
Informasi tentan Tata Cara Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh badan publik

Informasi tentan Tata Cara Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh badan publik

13/04/2023 11:09 - Oleh Administrator - Dilihat 210 kali
Informasi tentang Prosedur memperoleh Informasi Publik

Informasi tentang Prosedur memperoleh Informasi Publik

13/04/2023 11:09 - Oleh Administrator - Dilihat 206 kali