• SMP NEGERI 1 KOTA SURAKARTA
  • SPENSA JAYA, SPENSA BAHAGIA

INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum. Informasi Yang Dikecualikan didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Informasi tersebut harus dipertimbangkan dengan seksama bahwa penutupan akses informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.

Dalam hal Badan Publik menyatakan Informasi Publik tertentu Dikecualikan maka pengecualian Informasi Publik tersebut harus didasarkan pada Pengujian konsekuensi

Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:

1. Sebelum adanya permohonan Informasi Publik;

2. Pada saat adanya permohonan Informasi Publik; atau

3. Pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner

Halaman Lainnya
Upaya Tidak Ditanggapi Atas Jawaban Keberatan

  

20/03/2025 10:04 - Oleh Administrator - Dilihat 99 kali
Mekanisme Pelayanan Sekolah

       

20/03/2025 10:04 - Oleh Administrator - Dilihat 95 kali
Maklumat Pelayanan

       

20/03/2025 10:03 - Oleh Administrator - Dilihat 103 kali
Dasar Hukum Sekolah

       

20/03/2025 10:03 - Oleh Administrator - Dilihat 96 kali
Standar Pengumuman Informasi

       

20/03/2025 09:17 - Oleh Administrator - Dilihat 63 kali